Kemendikdasmen: Guru Peserta RPL Bisa Lulus Tanpa Skripsi
Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kebijakan baru yang mempermudah guru peserta program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dalam menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) atau diploma IV (D4). Guru peserta program tidak lagi diwajibkan membuat skripsi, melainkan dapat menuntaskan studi melalui bentuk tugas akhir lain yang lebih sederhana. Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Guru PAUD dan … Baca Selengkapnya