Jakarta, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) resmi menyampaikan kebijakan terbaru terkait penyempurnaan regulasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Kebijakan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta.
Salah satu poin penting adalah perubahan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang kini disempurnakan menjadi Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Menurut Kemenpora, pembaruan regulasi ini dilakukan dengan pertimbangan sosiologis, filosofis, dan yuridis agar lebih efektif serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan penyederhanaan (simplifikasi) seluruh regulasi Permenpora periode 2009–2025 melalui metode Omnibus Law. “Penyempurnaan dan pembaruan regulasi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi sebuah langkah strategis agar kebijakan kita lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Erick Thohir.
Ia menegaskan, seluruh regulasi nantinya akan dirangkum dalam empat klaster substansi teknis, yaitu:
- Layanan kepemudaan;
- Pembudayaan olahraga;
- Peningkatan prestasi olahraga; dan
- Pengembangan industri olahraga.
Menpora Erick menekankan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat menyederhanakan tata kelola kepemudaan dan keolahragaan. “Dengan empat klaster substansi teknis, kami berharap tata kelola kepemudaan dan keolahragaan menjadi lebih sederhana, jelas, dan mudah diimplementasikan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pemuda, insan olahraga, dan masyarakat luas,” jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya cita ke-3 tentang “Membangun manusia Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing” serta cita ke-7 mengenai “Meningkatkan efektivitas pemerintahan dan reformasi regulasi”. axl parfum
Dengan penyederhanaan regulasi ini, Kemenpora menargetkan terciptanya tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif untuk memperkuat ekosistem kepemudaan dan keolahragaan nasional.
Kemenpora RI berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, federasi olahraga, maupun masyarakat, dapat memahami kebijakan ini secara menyeluruh sehingga implementasinya berjalan efektif. “Ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama untuk membangun generasi muda Indonesia yang sehat, tangguh, dan siap berkompetisi, baik di tingkat nasional maupun global,” tutup Menpora Erick.